Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes) meminta dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya untuk tidak meninggalkan pelayanan pasien dalam rangka aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan.
Kemenkes memperingatkan bahwa partisipasi dalam demonstrasi dan pemogokan massal akan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Dalam rangka mendukung tuntutan para demonstran, lima organisasi profesi kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan yang mereka anggap berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Namun, Kemenkes menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Melalui RUU Kesehatan, pemerintah Indonesia mengusulkan tambahan perlindungan hukum bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal-pasal perlindungan hukum tersebut ditujukan agar para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
Selain itu, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Kemenkes mengimbau seluruh dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya untuk tetap memprioritaskan layanan pasien dan tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
No comments